Sabtu, 19 Maret 2016

lebih dari 70 % anggota DPRD belum memberikan laporan kekayaan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa pihaknya bakal segera membuat kajian penerapan sanksi bagi para penyelenggara negara yang tidak kooperatif dalam melaporkan kekayaan. Langkah tegas ini diambil lantaran banyak pejabat dan penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
http://kursrupiah.net/pererat-kerjasama-ekonomi-pm-hongaria-bawa-47-pengusaha-dalam-kunjungan-ke-indonesia/2251/ Penyelenggaran Negara (LH- KPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 “UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK mewajibkan para penyelenggara negara menyerahkan LHKPN kepada KPK. Pejabat wajib melaporkan selambat-lambatnya dua bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi dua tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya,” tuturnya usai berkunjung ke kantor KPK di Jakarta, Jumat (18/3).
Menurut menteri dari Partai Hanura ini, penyelenggara negara adalah pejabat tinggi negara, menteri, kepala daerah, serta pejabat negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya adalah pimpinan KPK yang wajib melaporkan kekayaannya. “Saya ingin mengklarifikasi pejabat yang belum serahkan LHKPN. Saya juga meminta agar KPK secara resmi mengumumkan daftar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan data dari KPK, hingga saat ini terdapat 90.317 dari 288.369 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. “Itu (90.317) terdiri dari pejabat di pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menerima kehadiran MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandy di kantor KPK kemarin. Alex menambahkan bahwa khusus anggota DPRD se-Indonesia, sebanyak 75 persen belum menyerahkan LHKPN. Sedangkan untuk DPR RI, lanjut Alex, 13 persen anggota belum melaporkan LHKPN. “DPR sebagian besar sudah melaporkan hanya sekitar 74 orang yang belum. Sedangkan sebagian besar DPRD atau 75 persen belum melaporkan,” kata Alex.
MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandy mengatakan bahwa seluruh anggota kabinet kerja sudah melaporkan kekayaannya. Namun, diakuinya, untuk pejabat eksekutif di tingkat pusat baru 70 persen yang sudah melaporkan kekayaan.
 “Sudah merupakan tugas KemenPAN RB untuk “memaksa” mereka melakukan kewajibannya,” tegas Yuddy. Kementeriannya, kata Yuddy, akan segera mengeluarkan surat atau peraturan bersama untuk menerapkan sanksi. “Tidak hanya administratif tapi juga penundaan kenaikan pangkat, promosi atau tunjangan kinerjanya,” kata Yuddy. Ia mengatakan bahwa presiden dan jajaran juga punya komitmen yang kuat dengan KPK untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi. “Kami akan berkoordinasi dan membantu KPK,” tegas dia

sumber: radar surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar