Sabtu, 19 Maret 2016

LA Nyala siapkan 18 pengacara

Sekitar 12 orang tim kuasa hukum dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (18/3). Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla M Mattaliti, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Surabaya sekitar pukul 15.00 kemarin. Sekitar 12 dari total 18 orang tim kuasa hukum dari Kadin tersebut langsung menuju ke lantai tiga gedung PN Surabaya untuk mendaftarkan gugatan tersebut.Gugatan ini mendapatkan nomor berkas perkara 19 dari penitera PN Sura baya. http://any.web.id/arti-dan-penggunaan-konfrontasi.info
“Kami meyakini kasus ini semestinya telah selesai, karena pada praperadilan, hakim menyatakan kasus ini telah ditutup. Jadi, ini yang membuat kami mengajukan gugatan ini,” tutur Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattaliti usai mendaftarkan berkas praperadilan di PN Surabaya, kemarin (18/3). Sumarso mengaku pihaknya menyayangkan atas penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada La Nyalla. Pihaknya menganggap penetapan itu saah. Hal ini karena Kejati Jatim sebelumnya tidak melakukan peme riksaan saksi-saksi. “Ini belum peme riksaan saksi, tapi sudah ada penetapan tersangka. Ini kan lucu,” tukasnya.
Sumarso juga menganggap jika Kejati Jatim sebenarnya belum mengantongi alat bukti untuk penetapan tersangka atas La Nyalla. “Sebab jika alat bukti yang disangkakan itu sama seperti kasus praperadilan yang ke marin, itu tidak sah. Karena, berkas alat bukti itu sudah digugurkan di (si dang) pra peradilan yang pertama,” terangnya. Karena itu, Sumarso dan tim kuasa hukum Kadin meyakini jika penetapan tersangka pada La Nyalla Mattaliti merupakan salah satu cara kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejati Jatim terhadap ketua umum Kadin Jatim tersebut. “Ini upaya kriminalisasi yang dilakukan Kejati Jatim pada La Nyalla,” ungkap Sumarso.

sumber: radar surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar