Sabtu, 19 Maret 2016

pendapat csis tentang usulan presentase syarat calon kepala daerah independen

 Angka persentase syarat dukungan antara bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dengan bakal calon yang diusung partai politik dinilai tidak adil. Pasalnya, basis penghitungan yang digunakan tidak sama. Di satu sisi, bakal calon perseorangan diharuskan mengumpulkan dukungan berdasarkan presentase daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk calon dari parpol berdasarkan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen total suara sah. “Jadi di satu sisi berdasarkan total suara sah, sementara di sisi lain berdasarkan daftar pemilih. Dari situ saja sudah tidak adil,” kata kata pengamat politik dari Centre for Strategic of International Studies (CSIS) Arya Fer- nandes di Jakarta, Jumat (18/3).
Arya mengambil contoh untuk pilkada DKI Jakarta. Pada Pemilu 2014 lalu, DPT mencapai tujuh juta jiwa. Sementara suara sah hasil pemilu untuk DKI Jakarta hanya 4,5 juta. Dengan fakta tersebut, maka pasangan calon independen paling tidak mengumpulkan 7,5 persen dari tujuh juta suara sah atau minimal 530 ribu dukungan. http://kursrupiah.net/mengendap-di-bank-dana-apbn-2015-sebesar-rp249-triliun-tak-digunakan/2113/
Itu kalau syaratnya masih menggunakan angka 7,5 persen. Sementara kalau berda- sarkan usulan anggota DPR, ditingkatkan menjadi 20 persen, maka minimal harus mencapai 1,5 juta dukungan. Sementara dukungan dari parpol, hanya memerlukan 25 persen dari total 4,5 juta jiwa. Artinya hanya 1,125 juta.
“Coba dilihat data. Perolehan suara partai-partai seperti NasDem, Golkar dan seterusnya, itu justru lebih kecil dari persyaratan dukungan perseorangan. selain itu, hasil dari perolehan suara partai yang jadi syarat 25 persen juga merupakan kerja banyak calon legislatif,” ujar Arya.
Karena itu Arya menyarankan dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pemerintah dan DPR perlu memerhatikan hal ini. “Jadi regulasinya harus adil, revisi nanti harus didorong persentase 25 persen itu harus berdasarkan jumlah pemilih. Ini lebih adil,” ujar Arya.

sumber: radar surabaya

lebih dari 70 % anggota DPRD belum memberikan laporan kekayaan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa pihaknya bakal segera membuat kajian penerapan sanksi bagi para penyelenggara negara yang tidak kooperatif dalam melaporkan kekayaan. Langkah tegas ini diambil lantaran banyak pejabat dan penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
http://kursrupiah.net/pererat-kerjasama-ekonomi-pm-hongaria-bawa-47-pengusaha-dalam-kunjungan-ke-indonesia/2251/ Penyelenggaran Negara (LH- KPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 “UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK mewajibkan para penyelenggara negara menyerahkan LHKPN kepada KPK. Pejabat wajib melaporkan selambat-lambatnya dua bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi dua tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya,” tuturnya usai berkunjung ke kantor KPK di Jakarta, Jumat (18/3).
Menurut menteri dari Partai Hanura ini, penyelenggara negara adalah pejabat tinggi negara, menteri, kepala daerah, serta pejabat negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya adalah pimpinan KPK yang wajib melaporkan kekayaannya. “Saya ingin mengklarifikasi pejabat yang belum serahkan LHKPN. Saya juga meminta agar KPK secara resmi mengumumkan daftar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan data dari KPK, hingga saat ini terdapat 90.317 dari 288.369 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. “Itu (90.317) terdiri dari pejabat di pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menerima kehadiran MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandy di kantor KPK kemarin. Alex menambahkan bahwa khusus anggota DPRD se-Indonesia, sebanyak 75 persen belum menyerahkan LHKPN. Sedangkan untuk DPR RI, lanjut Alex, 13 persen anggota belum melaporkan LHKPN. “DPR sebagian besar sudah melaporkan hanya sekitar 74 orang yang belum. Sedangkan sebagian besar DPRD atau 75 persen belum melaporkan,” kata Alex.
MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandy mengatakan bahwa seluruh anggota kabinet kerja sudah melaporkan kekayaannya. Namun, diakuinya, untuk pejabat eksekutif di tingkat pusat baru 70 persen yang sudah melaporkan kekayaan.
 “Sudah merupakan tugas KemenPAN RB untuk “memaksa” mereka melakukan kewajibannya,” tegas Yuddy. Kementeriannya, kata Yuddy, akan segera mengeluarkan surat atau peraturan bersama untuk menerapkan sanksi. “Tidak hanya administratif tapi juga penundaan kenaikan pangkat, promosi atau tunjangan kinerjanya,” kata Yuddy. Ia mengatakan bahwa presiden dan jajaran juga punya komitmen yang kuat dengan KPK untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi. “Kami akan berkoordinasi dan membantu KPK,” tegas dia

sumber: radar surabaya

Polda Jatim Disiapkan untuk pantau UNBK

Polda Jatim akan mengerahkan Tim Cyber Crime dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit- reskrimsus). Tugasnya memantau Ujian Nasional (UN) yang meman faatkan informasi teknologi (IT). “Untuk UNBK kami libatkan Tim Cyber Crime,” kata Kepala Bagian Pem binaan Operasi Polda Jawa Timur AKBP Djoko Djohartono usai mengikuti Rapat Koordinasi Pendistri bu sian Bahan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 di Hotel Utami, kemarin.
Tim Cyber Crime akan bekerja kalau ada laporan tindakan kejahatan yang memanfaatkan IT. Namun, saat ini antisipasi sudah dilakukan. “Kalau ada laporan pasti tim cyber bergerak menangani seperti kasus-kasus lainnya,” jelasnya. Tim khusus ini, lanjut Djoko, tidak berada di polres jajaran melainkan ditempatkan di Polda Jatim. Djoko mengatakan, secara keseluruhan Polda Jatim akan mengerahkan 15 ribu personel untuk mengamankan pelaksanaan UN. Mulai dari polisi di tingkat polres hingga polsek. Bentuk pengamanan bersifat terbuka dan tertutup. “Terbuka itu petugas mengenakan seragam, se dangkan tertutup berpakaian preman baik dari intel maupun reserse,” jelasnya. http://harga.web.id/biaya-kuliah-s2-online-di-beberapa-perguruan-tinggi-di-indonesia.info
Pengamanan dari kepolisian bukan hanya saat ujian berlangsung. Distribusi naskah ke daerahdaerah sampai lembar jawaban ujian dikembalikan juga dijaga aparat kepolisian. “Yang jelas cara-cara preventif sudah dilakukan. Kami akan terus bersinergi dengan dinas pendidikan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman menjelaskan  tahun ini sekolah yang menyelenggarakan UNBK lebih besar dibanding tahun lalu. Dibutuhkan pengamanan yang lebih ketat. “Salah satunya melibatkan Tim Cyber Crime Polda Jatim. Harapannya, selama UN- BK berlangsung tidak ada gangguan,” jelasnya.

sumber: radar surabaya

LA Nyala siapkan 18 pengacara

Sekitar 12 orang tim kuasa hukum dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (18/3). Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla M Mattaliti, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Surabaya sekitar pukul 15.00 kemarin. Sekitar 12 dari total 18 orang tim kuasa hukum dari Kadin tersebut langsung menuju ke lantai tiga gedung PN Surabaya untuk mendaftarkan gugatan tersebut.Gugatan ini mendapatkan nomor berkas perkara 19 dari penitera PN Sura baya. http://any.web.id/arti-dan-penggunaan-konfrontasi.info
“Kami meyakini kasus ini semestinya telah selesai, karena pada praperadilan, hakim menyatakan kasus ini telah ditutup. Jadi, ini yang membuat kami mengajukan gugatan ini,” tutur Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattaliti usai mendaftarkan berkas praperadilan di PN Surabaya, kemarin (18/3). Sumarso mengaku pihaknya menyayangkan atas penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada La Nyalla. Pihaknya menganggap penetapan itu saah. Hal ini karena Kejati Jatim sebelumnya tidak melakukan peme riksaan saksi-saksi. “Ini belum peme riksaan saksi, tapi sudah ada penetapan tersangka. Ini kan lucu,” tukasnya.
Sumarso juga menganggap jika Kejati Jatim sebenarnya belum mengantongi alat bukti untuk penetapan tersangka atas La Nyalla. “Sebab jika alat bukti yang disangkakan itu sama seperti kasus praperadilan yang ke marin, itu tidak sah. Karena, berkas alat bukti itu sudah digugurkan di (si dang) pra peradilan yang pertama,” terangnya. Karena itu, Sumarso dan tim kuasa hukum Kadin meyakini jika penetapan tersangka pada La Nyalla Mattaliti merupakan salah satu cara kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejati Jatim terhadap ketua umum Kadin Jatim tersebut. “Ini upaya kriminalisasi yang dilakukan Kejati Jatim pada La Nyalla,” ungkap Sumarso.

sumber: radar surabaya